Petunjuk Operasional Kegiatan Penyebaran Informasi Publik Tahun 2009

6 04 2009

Dengan telah diterbitkannya Petunjuk Operasional Pelayanan Penyebaran Informasi Publik Tahun 2009 Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota maka dengan sendirinya mendukung pelaksanaan informasi publik bagi masyarakat luas tentang pelayanan pemerintah pusat dan daerah yang termaktub dalam lintas sektoral program dan kegiatan yang akan dan telah dilaksanakan.

Bantuan ini sangat membantu pemerintah daerah dalam penyebaran informasi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Pelaksanaan Kegiatan ini dengan dikeluarkannya Keputusan Kuasa Pengguna anggaran Badan Informasi Publik dengan Nomor : 37/KEP/KPA/BIP.1/4/2009 tentang petunjuk operasional kegiatan (POK) Bantuan Kegiatan Operasional Penyebaran Informasi Publik ditetapkan di Jakarta tangga 06 April 2009.

cc.